PULUHAN EKS TENAGA KESEHATAN RSU HERNA YAYASAN TD PARDEDE HADIR DI PENGADILAN NEGERI MEDAN

126 Eks Tenaga Kesehatan RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan Gigih Tuntut Pesangon

Di Baca : 998 Kali
Sidang tuntutan pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan sebesar Rp15.449.723.311 di Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan, Kamis (18/1/2024). (tsi)

Medan, Detak Indonesia--Sebanyak 126 eks tenaga kerja kesehatan dan eks karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan terdiri dari Tim 16 dan Tim 110, masih terus gigih menuntut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/1/2024). Mereka menuntut pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan. Puluhan eks tenaga kesehatan RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede itu hadir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/1/2024).

Pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311,-- 

Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kamis tadi (18/1/2024) Tim 16 dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha. Sedangkan sidang PHI Tim 110 dipimpin hakim ketua Ahmad Sumardi.

Dari pihak Yayasan TD Pardede RSU Herna Medan eksepsi dalam sidang tadi disampaikan advokatnya Henry MP Siahaan SH SP MM, Robert Sihotang SH MH.

Penasihat hukum dari 126 eks Nakes dan naker RSU Herna Medan, Dra Murniati Purba SH dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH, menjelaskan eks Nakes dan eks naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen. Kemudian Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol (0) persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen. Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon, RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi. Itu penjelasan dari eks nakes.

Selanjutnya ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020. Dikatakan yang bulan Juli dirumahkan lebih dari 50 orang. Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang. Terima anjuran sesuai tanggal yang tertera dalam surat.

Dalam sidang perdana dulu pihak RSU Herna tak hadir di persidangan. Sidang kedua pihak pengadilan tak mengantarkan surat panggilan sidang kepada tergugat RSU Herna Medan. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar