DI BALIK TUNTUTAN RATUSAN KARYAWAN RSU HERNA MEDAN GAJI DI BAWAH UMK KOTA MEDAN

RSU Herna Medan Terancam Diproses Pidana !

Di Baca : 2628 Kali
Staf Disnaker Sumut Yunus Tampubolon dan Karmen memberi penjelasan kepada puluhan karyawan RSU Herna Medan didampingi Penasihat Hukum Darsina Nainggolan Amk SKM SH MH di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Kamis (16/12/2021). Hari Selasa (21/12/20

Medan, Detak Indonesia--Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bisa terancam pidana, menyusul keluhan ratusan karyawan rumah sakit itu yang mengadu ke Disnaker Sumut, Kamis (16/12/2021) mengatakan gaji mereka dari dulu sampai sekarang berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan. 

Juga beberapa hak normatif seperti tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan pada 2021. Cuti karyawan juga demikian. Sementara hak normatif karyawan di BPJS Kesehatan Kota Medan juga ada tapi belum dicairkan. 

Hal ini diungkapkan Staf Disnaker Sumut Yunus Tampubolon didampingi Karmen yang menerima kedatangan puluhan karyawan RSU Herna Medan di Kantor Disnaker Sumut Jalan Asrama Medan, pada Kamis (16/12/2021).

Karyawan RSU Herna Medan menggeruduk Kantor Disnaker Sumut di Jalan Asrama Medan, Kamis (16/12/2021).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar