TUNTUTAN 126 MANTAN KARYAWAN DAN KREDITUR LAINNYA

Proposal Perdamaian Ditunda, RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Dituntut Rp34 Miliar Lebih

Di Baca : 4938 Kali
Para kuasa kreditur dari ratusan eks karyawan RSU Herna Medan menolak homologasi atau proposal perdamaian yang diajukan pihak debitur RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan. (ist)

Medan, Detak Indonesia--Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan milik Yayasan Tumpal Dorianus Pardede atau Yayasan TD Pardede Medan dituntut oleh ratusan eks karyawannya yang di PHK dan belum dikasih pesangon 2021 lalu, serta dituntut oleh sejumlah kreditur lainnya sebesar lebih kurang Rp34 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/10/2023).

Sidang Senin tadi 2 Oktober 2023 rencananya akan digelar sidang putusan diterima atau ditolaknya proposal perdamaian (homologasi) yang diajukan debitur RSU Herna Medan. Namun sidang ditunda Selasa depan 10 Oktober 2023 karena hakim ketua selaku Pemutus DR Ulina Marbun SH MH berhalangan hadir di sidang ini. Sidang digantikan oleh anggotanya Abd Hadi Nasution SH MH dan menyatakan sidang diundur pekan depan Selasa 10 Oktober 2023.

Sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan sudah berkali-kali digelar atau baru tiga bulan dijalani dan tersisa enam bulan lagi batas waktu persidangan PKPU karena total sidang PKPU menurut aturan adalah sembilan bulan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar