PN Niaga Medan Kabulkan Permohonan PKPU RSU Herna Medan

Eks Karyawan RSU Herna Medan Tuntut Pesangon Rp3 Miliar Lebih

Di Baca : 2778 Kali
Eks karyawan RSU Herna Medan menghadiri sidang PKPU RSU Herna Medan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 5 Juni 2023. (tsi)

Medan, Detak Indonesia--Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang bersidang Senin (5/6/2023) mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Gelombang Kedua yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TnD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group atau Rumah Sakit Umum Herna Medan) dengan segala akibat hukumnya.

Gelombang Pertama dulu eks karyawan telah berhasil memenangkan pertempuran sengit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ini dan RSU Herna Medan diputuskan membayar sekira Rp5 miliar lebih kepada eks tenaga kesehatannya dan dokter, dan lain-lain.

Pemohon PKPU






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar