Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Sampaikan Tanggapannya

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 4679 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)

Bangkinang, Detak Indonesia--Ibarat Pepatah, sudah jatuh ditimpa tangga, hal inilah yang dialami salah seorang warga Pekanbaru pemilik lahan di Jalan UKA Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Niat baiknya untuk menghibahkan lahan tiga hektare kepada Edy Natar Nasution mantan Wakil Gubernur Riau agar dibangun Pondok Pesantren di atas lahan tersebut, namun harapannya sirna, hingga saat ini lahan tersebut tidak kunjung dibangun pondok pesantren justru dijadikan milik pribadinya.

Padahal janjinya yang disaksikan para saksi akan dibangun pesantren. Namun hingga kini bangunan pesantren tak kunjung dibangun. Lahan mau dibagi-bagikan ke keluarganya.

Habis manis sepah dibuang, hal inilah yang dialami pemilik lahan yang menghibahkan sebagian lahannya kepada eks Wakil Gubernur Riau justru diperlakukan tidak manusiawi, dilarang memasuki lahannya sendiri oleh Indra adik kandung Sekretaris Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang diketahui bernama Iga saat ini menguasai lahan tersebut.

Padahal didalam lahan tersebut ada  bangunan semi permanen milik warga tersebut yang dijadikan sebagai Kantor Pusdiklat APPI (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia) dikuasai oleh Indra adik Sekretaris Ketahanan Pangan Provinsi Riau, dijadikannya tempat menumpuk kendaraan roda dua dan mobil yang diduga milik Pemerintah Provinsi Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar