TAK COPOT ALAT PERAGA SOSIALISASI

Empat Balon Gubernur-Wakil Gubernur "Terancam Pidana"

Di Baca : 2284 Kali

[{"body":"

Pekanbaru,  Detak Indonesia<\/strong>--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Selasa (13\/2\/2018) telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) Gubernur Riau yang sah yang akan berkompetisi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018. <\/p>\r\n\r\n

Empat paslon Gubri yang sudah ditetapkan KPU Riau itu yak i nomor urut 1 pasangan Syamsuar-Edy Natar Nasution,  nomor 2 Lukman Edy-Hardianto,  nomor urut 3 pasangan Firdaus ST MT-Rusli Effendy,  dan nomor urut 4 Ir Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno. <\/p>\r\n\r\n

Disayangkan, saat ini alat peraga sosialisasi keempat paslon tersebut masih terlihat bertebaran di sana-sini.<\/p>\r\n\r\n

Oleh sebab itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, menurut Rusdi Rusdan mengimbau keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau ini agar segera mencopot alat peraga sosialisasi yang masih bertebaran tersebut. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/hdnjsedhlb\/13-balonok.jpg","caption":"Empat pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau hasil penetapan KPU Riau Selasa (13\/2\/2018) masing-masing nomor urut 1 Syamsuar-Edy Natar Nasution, Nomor 2 Lukman Edy-Hardianto, nomor 3 Firdaus ST MT-Rusli Effendy, dan nomor urut 4 pasangan Ir Arsyadjuliandi Rachman MBA-Suyatno AMP. (Foto Istimewa)"},{"body":"

Imbauan tersebut dikeluarkan setelah penetapan nomor urut paslon oleh KPU Riau di sebuah hotel di Pekanbaru Selasa (13\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Rusdi Rusdan menegaskan sesuai aturan, kandidat dilarang memasang alat peraga sosialisasi setelah ditetapkan oleh KPU. <\/p>\r\n\r\n

"Seharusnya setelah ditetapkan KPU itu alat peraga sosialisasi paslon sudah dilepas dan ini termasuk pelanggaran kalau masih ada dan Bawaslu tentu akan mengambil sanksi bila imbauan ini tidak diindahkan," tegas Rusdi, Selasa (13\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Rusdi mengingatkan tim pemenangan dari Syamsuar-Edy Natar Nasution, Lukman Edy-Hardianto, Firdaus ST MT-Rusli Efendy dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno agar mengindahkan imbauan tersebut dan mencopot alat peraga sosialisasi masing-masing.<\/p>\r\n\r\n

"Alat peraga sosialisasi yang masih terpasang dan bertebaran harus segera dicopot paling lambat pada Rabu (14\/2\/20018). Kami akan berkoordinasi dengan Panwaslu kabupaten\/kota dan tim pemenangan. Paling lambat Rabu malam (14\/2\/2018) harus sudah bersih," kata Rusdi.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Menurut Rusdi pemasangan Baliho dan alat peraga sosialisasi setelah penetapan KPU Riau adalah sebuah pelanggaran. Bawaslu Riau bisa menjeratnya dengan pasal tindak pidana pemilu.<\/p>\r\n\r\n

 "Ancaman macam-macam bisa penjara karena termasuk pidana pemilu," kata Rusdi kepada wartawan di Pekanbaru<\/p>\r\n\r\n

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan empat pasangan calon (Paslon) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur Riau 2018 pada Selasa (13\/2\/2018). Cabut undian nomor urut peserta Pemilihan Gubernur Riau (pilgubri) 2018 ini berlangsung di sebuah hotel di Pekanbaru  berlangsung seru masing-masing pendukung bersorak-sorai menjagokan balonnya.(*\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar