PERLU PENGAWASAN PENERTIBAN

Rokok Tanpa Bandrol Banyak di Pulau

Di Baca : 5552 Kali
Foto net

Dabo Singkep, Detak Indonesia--Pasca Hari Raya Idul Fitri 1439 H, rokok ilegal tanpa bandrol cukai bebas diperjualbelikan di pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan penyebarannya sudah sampai ke Riau daratan. Warga di pulau menyebut ada pengusaha yang mengendarkan rokok tanpa bandrol sehingga rokok itu sampai beredar di lapangan.

Salah seorang pengusaha yang dihubungi, Aju tidak menjawab sambungan telepon untuk konfirmasi. Pengusaha Dabo Singkep ini diam seribu bahasa saat dikonfirmasi via whatsapp-nya Senin (9/7/2018). Demikian juga Selasa (10/7/2018) Aju yang berusaha dikonfirmasi juga tidak menjawab. 

Badan Pekerja Nasional (Bakernas) Investigation Corruption Indonesian (ICI) H Darmawi menilai cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 11/1995 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 39/2007. 

"Salah satu barang yang dikenakan cukai adalah rokok. Rokok dikenakan cukai karena rokok termasuk dalam kelompok barang yang mempunyai sifat atau karakteristik dimana orang yang mengkonsumsinya harus dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup," kata H Darmawi. 

Menurutnya, peredaran dan penjual rokok ilegal tanpa cukai kini bebas di pasaran khususnya di Kepulauan Riau (Kepri). Rokok tersebut dibagi dalam beberapa merek ada Luff, UN, H Mind dan Bro serta masih banyak lagi rokok tanpa pita cukai yang beredar di kepulauan itu hingga ke Riau. Petugas Bea Cukai beberapa kali pernah memusnahkan rokok legal ini.  

"Jika rokok tanpa cukai dibiarkan begitu saja bebas di pasaran bisa menyebabkan meningkatnya jumlah perokok dikarenakan harga rokok tanpa cukai lebih murah dari pada rokok yang ada cukainya," jelas H Darmawi.

Rokok tanpa cukai hanya diperjualbelikan di daerah kawasan bebas dan tidak boleh diperjualbelikan di luar kawasan bebas. 

"Seharusnya rokok tanpa cukai ini dibatasi peredarannya, pendapatan negara dapat meningkat cepat sekaligus menurunkan tingkat kematian penduduk akibat menghisap rokok secara berlebihan," katanya.

Dinas perindustrian dan Perdagangan kata H Darmawi harus mengontrol peredaran rokok tanpa pita cukui dan perlu dilakukan kerjasama dengan pihak penegak hukum agar para distributor rokok ilegal bisa ditertibkan dan diberikan pengarahan tentang bahaya menjual rokok tanpa pita cukai.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar