DEMO RIAU STUDENT MOVEMENT

DLHK Riau : Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Dapat Diselesaikan melalui Skema UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020

Di Baca : 948 Kali
Staf Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Agus Suryono sedang menjelaskan skema sanksi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 110a dan 110b terhadap keterlanjuran menanam sawit dalam kawasan hutan, disampaikan saat menerima

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ir Mamun Murod melalui Staf Polisi Kehutanan Agus Suryono menanggapi aksi demo mahasiswa Riau Student Movement/RSM (Gerakan Mahasiswa Riau) di pintu gerbang DLHK Riau Pekanbaru, Senin (31/10/2022) sempat berdialog dengan demonstran dan terjalin komunikatif dua arah yang baik. Sehingga demonstran merasa cukup puas atas jawaban dari pihak DLHK Riau itu. 

Menjawab pertanyaan seorang demonstran Habza JA bagaimana penanganan hukum kebun sawit yang telah ditanam dalam kawasan hutan.  Dijawab Agus Suryono bahwa bicara proses penanganan hukum perkara kehutanan di mana lahan hutan telah dibuka diubah menjadi perkebunan kelapa sawit bisa diproses secara sanksi pidana, perdata, dan administratif.

Kalau mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 110a dan 110b:

Pasal 110A
"Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa: pembayaran denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar