DLHK Riau : Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Dapat Diselesaikan melalui Skema UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 110B
"Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa: penghentian sementara kegiatan usaha; pembayaran denda administatif; dan/atau paksaan pemerintah.
Demonstran mengatakan mereka punya bukti ada seorang Godfather Effendi/Ahong/Asiong di jalan poros Km 74 Sorek Pelalawan Riau telah membuka dan menanam kebun sawit sekitar seluas 600 hektare di lokasi itu? Bahkan ada lagi yang buka 250 hektare bagaimana tindakan hukumnya?
Tulis Komentar