Moderamen GBKP Somasi Bupati Karo Soal Pengembalian Lahan RSU Kabanjahe
Kabanjahe, Detak Indonesia--Sengketa pengelolaan Rumah Sakit Umum Kabanjahe memanas. Moderamen GBKP melayangkan somasi pertama kepada Bupati Karo karena belum ada kejelasan pengembalian aset RSUD Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, yang disebut sah milik GBKP, Kamis (2/7/2026).
Somasi dilayangkan Kamis, 11 Juni 2026 pukul 11.30 WIB, oleh Tim Rumah Sakit GBKP bersama Tim Hukum Moderamen GBKP. Ini menjadi langkah hukum awal setelah komunikasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Hal disampaikan pihak Moderanen GBKP melalui Tim Hukumnya, Kamis lalu melalui Siaran Pers Moderanen GBKP dengan Tim Hukum melalui link medsosnya.
Lanjut Moderanen, karena pihak Pemkab Karo tidak menepati janji atau One Prestasi atas kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya, masa kontrak rumah sakit hanya sampai akhir tahun 2024 lalu, namun pihak Pemkab Karo masih belum pindah dari areal asset rumah sakit GBKP yang terletak di Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto Kabanjahe, yang masih dipakai RSU Daerah Kabanjahe.
Dasar Hukum Milik GBKP
Moderamen GBKP menegaskan kepemilikan RSUD Kabupaten Karo saat ini berada di atas tanah dan bangunan bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 316 atas nama Moderamen GBKP, terbit 18 Agustus 2016 dari ATR/BPN.
Sejak itu, Pemkab Karo menggunakan aset tersebut sebagai RSUD dengan status sewa. Masa sewa tidak diperpanjang GBKP per 31 Desember 2024, karena gereja berencana mengelola rumah sakit itu sendiri.

Tulis Komentar