DEMO RIAU STUDENT MOVEMENT

DLHK Riau : Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Dapat Diselesaikan melalui Skema UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020

Di Baca : 966 Kali
Staf Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Agus Suryono sedang menjelaskan skema sanksi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 110a dan 110b terhadap keterlanjuran menanam sawit dalam kawasan hutan, disampaikan saat menerima

Dijawab oleh Staf Polisi Kehutanan DLHK Riau Agus Suryono hal itu harus dibuktikan dulu di lapangan, dicek di lapangan, dicek titik koordinat lahan yang dimaksud. Jadi DLHK Riau tidak bisa sembarangan, dan harus melalui pembuktian, fakta hukum. Jika sesuai bukti dan faktanya maka penyelesaiannya sudah diatur oleh Negara melalui skema UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tadi. 

Dalam pantauan demo di DLHK Riau tadi, perwakilan mahasiswa menyerahkan berkas tuntutan mereka kepada Staf Polhut DLHK Riau Agus Suryono tersebut, dan massa bubar dengan tertib. Polisi dan Pol PP ikut mengawal dan mengamankan jalannya aksi unjukrasa tersebut.

Catatan media ini berdasarkan data DPRD Riau dan disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, dan data KPK RI, ada sekitar 1,4 juta ha kebun sawit nonprosedural/ilegal telah ditanami dalam kawasan hutan di Riau, dengan pajak yang tak bisa ditarik sekitar Rp107 triliun per tahun. Inipun sedang diselesaikan melalui skema UU Ciptaker No. 11/2020. Pengusaha, masyarakat, toke yang telah terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan di Riau harus segera mengurus masalah lahannya ini langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak terbitnya UU Ciptaker tahun 2020 itu tiga tahun ke depan. Bila lewat tak diurus akan sanksi. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar