Ketua KNPI Riau: Pasca Penahanan Kadisdik Riau oleh Kejati Riau, Pimpinan DPRD Riau Perlu Diselidiki

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai SSTP Rabu senja (15/5/2024) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Setelah sebelumnya menjalani Pemeriksaan selama lebih kurang 7,5 jam sebagai saksi pada Rabu 15 Mei 2024 sejak pukul 10.00 WIB s/d pukul 17.30 WIB.
Pejabat yang pernah bertugas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu diperiksa terkait kasus hukum, yakni Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022 yang lalu senilai lebih kurang Rp2,3 milyar.
"Sebagai salah satu pihak yang melaporkan kasus SPPD Fiktif ini, Tengku Fauzan Tambusai dalam kapasitas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan tentunya lagi-lagi kami dorong penyidik Kejaksaan Tinggi untuk mengembangkan kasus ini lebih luas lagi, sampai akhirnya ditemukan dugaan keterlibatan dari 4 (empat) orang Pimpinan DPRD, baik itu Ketua maupun para Wakil Ketua, ini prinsip supremasi hukum yang benar, karena Pimpinan DPRD Riau perlu diselidiki juga atas kasus ini," ungkap Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Aktivis Anti Korupsi lulusan dari Kampus Universitas Riau (UR) itu tegaskan, bahwa temuan sebesar lebih kurang Rp2,3 milyar itu harus kembali dijelaskan oleh para Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Apakah uang sebesar lebih kurang Rp2,3 milyar itu hasil perhitungan (audit) BPK, BPKP atau hanya sebatas perhitungan Penyidik Internal Pidsus Kejati Riau, publik harus tahu!

Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus.
Tulis Komentar