Pantaskah Alexander Pranoto Menarik Kembali Tanah yang Sudah Ia Hibahkan ke Edy Nasution?
LEGAL OPINION
Oleh: Rival Achmad Labbaika
Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia

Awal Kasus
Alexander Pranoto diketahui pernah menyerahkan tanah seluas 4 hektare kepada Edy Nasution dengan maksud mulia, yaitu untuk pembangunan pesantren. Namun, hingga waktu berjalan, tujuan tersebut tidak kunjung terwujud. Atas dasar itu, Alexander menuntut tanahnya dikembalikan.
Di sisi lain, Edy menyatakan bahwa tanah itu diberikan “cuma-cuma.” Namun, fakta adanya pendirian akta yayasan dengan tujuan membangun pesantren menunjukkan bahwa hibah ini sejak awal bersifat bersyarat.
Pertanyaan hukum pun muncul: Apakah langkah Alexander sah secara hukum perdata, agraria, syariah, dan hukum publik?
1. Etimologi Hibah
Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian secara sukarela dan cuma-cuma tanpa imbalan.
Dalam hukum Islam:
• Hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain saat masih hidup, tanpa mengharap balasan, dilakukan dengan ikhlas.
• Dalilnya antara lain QS. An-Nisa ayat 4, serta hadits Nabi yang menekankan keutamaan memberi hibah sebagai bentuk kasih sayang dan silaturahmi.
Dalam hukum positif Indonesia:
• Konsep hibah diadopsi ke dalam KUH Perdata (Pasal 1666–1693) dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 210–214 KHI).
• Substansinya sama: pemberian cuma-cuma. Namun, hukum positif menambahkan syarat formal berupa akta notaris/PPAT apabila objek hibah berupa tanah.
Tulis Komentar