Dalam Kolaborasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

PWI dan JMSI Nilai Kajati Sumut Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang

Di Baca : 178 Kali
Wadah PWI dan JMSI menilai Kajatisu Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dalam Kolaborasi dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi, Jumat (17/4/2026).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Kepemimpinan Dr Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) terus menuai pujian dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Sumatera Utara.

Meski belum genap satu tahun menjabat sejak dilantik pada 16 Juli 2025, berbagai capaian kinerja berhasil ditorehkan dan berdampak nyata bagi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Ketua PWI Sumut Farianda Sinik dan Ketua JMSI Sumut Rianto, di bawah komando Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sejumlah prestasi membanggakan berhasil diraih sepanjang 2025. Mulai dari penghargaan peringkat III terbaik nasional dalam Satuan Kerja Kompetisi Ber-AKHLAK yang diberikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga capaian peringkat III dalam kinerja pengelolaan keuangan APBN (IKPA) dengan nilai tinggi 98,18.

Ketua JMSI Sumut Rianto memaparkan, Kejati Sumut juga mencatatkan kinerja unggul dalam laporan keuangan serta konsistensi pengelolaan anggaran, bahkan masuk dalam peringkat 7 besar nasional untuk transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

"Di bidang intelijen, pengamanan terhadap 66 proyek strategis nasional dengan nilai mencapai Rp930,5 miliar dan USD 163 juta menjadi bukti konkret kontribusi Kejati Sumut dalam mendukung pembangunan," katanya.

Sementara itu, dalam bidang penegakan hukum, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Tercatat 101 perkara berhasil diselesaikan melalui Restoratif Justice, serta terbentuk 60 Rumah Restoratif Justice di seluruh wilayah Sumatera Utara.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar