Analisis Hukum Hibah Tanah untuk Pesantren

Pantaskah Alexander Pranoto Menarik Kembali Tanah yang Sudah Ia Hibahkan ke Edy Nasution?

Di Baca : 2595 Kali
Pengusaha Alexander Pranoto (kiri), dan mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution (kanan). (tsi)
 

6. Posisi Para Pihak
    •    Alexander:
    •    Kuat secara hukum perdata dan agraria.
    •    Memiliki bukti bahwa hibah bersyarat (akta yayasan, saksi, tujuan pesantren).
    •    Berhak menuntut pembatalan hibah dan pengembalian tanah.
    •    Edy:
    •    Jika mengklaim cuma-cuma sebagai pengertian hibah mutlak jelas rawan masalah gratifikasi.
    •    Jika mengklaim hibah bersyarat, jelas wanprestasi, sehingga hibah dapat ditarik kembali.
    •    Secara moral dan publik, posisi
Edy ini lemah karena menguasai tanah yang diperuntukkan untuk pesantren tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya.

7. Kesimpulan
    1.    Pernyataan Edy bahwa tanah diberikan “cuma-cuma” tidak memperkuat posisinya, justru membuka dua kemungkinan masalah serius:
    •    Jika “cuma-cuma” atau hibah mutlak, Edy  berkemungkinan terjerat gratifikasi (UU Tipikor).
    •    Jika hibah bersyarat wanprestasi, hibah bisa dibatalkan (KUH Perdata, PP 24/1997).
    2.    Fakta adanya akta yayasan, saksi, dan tujuan hibah memperkuat posisi Alexander bahwa hibah bersyarat, sehingga sah untuk ditarik kembali.
    3.    Tindakan Edy melarang Alexander masuk ke tanah tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap amanah hibah, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.

Dengan demikian, secara hukum positif maupun moral publik, posisi Edy sangat lemah, sedangkan posisi Alexander memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pembatalan hibah serta pengembalian tanah. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar