Analisis Hukum Hibah Tanah untuk Pesantren

Pantaskah Alexander Pranoto Menarik Kembali Tanah yang Sudah Ia Hibahkan ke Edy Nasution?

Di Baca : 2596 Kali
Pengusaha Alexander Pranoto (kiri), dan mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution (kanan). (tsi)
 

B. “Cuma-Cuma” tidak berarti Hibah Mutlak
    •    Secara hukum, hibah memang bersifat cuma-cuma (Pasal 1666 KUH Perdata).
    •    Namun dalam kasus ini, ada *tujuan khusus:* pembangunan pesantren. Itu artinya hibah adalah *hibah bersyarat* (hibah muqayyadah).
    •    Fakta adanya akta yayasan memperkuat bukti hibah bersyarat, bukan hibah mutlak.

C. Jika Versi Edy “Cuma-Cuma” Adalah Hibah Mutlak
    •    Jika tanah itu murni pemberian cuma-cuma tanpa syarat, maka timbul pertanyaan serius: mengapa seorang pejabat publik bisa menerima hibah tanah 4 hektare dari pengusaha?
    •    Ini berpotensi menjadi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

D. Jika Versi Alexander = Hibah Bersyarat
    •    Karena pesantren tidak dibangun, maka syarat hibah tidak terpenuhi, hibah dapat ditarik kembali (Pasal 1688 KUH Perdata).
    •    Sertifikat tanah yang sudah atas nama Edy bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.

E. Tindakan Mengusir Alexander
    •    Melarang Alexander sebagai pemberi hibah untuk masuk dan mengambil barang di lokasi tanah dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum, bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan/penguasaan tanpa hak.
    •    Ini memperkuat dalil bahwa penerima hibah telah melakukan perbuatan yang merugikan pemberi hibah, oleh karenanya telah terpenuhi salah satu alasan pembatalan hibah menurut Pasal 1688 KUH Perdata.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar