Pantaskah Alexander Pranoto Menarik Kembali Tanah yang Sudah Ia Hibahkan ke Edy Nasution?
2. Dasar Hukum Hibah dalam KUH Perdata
• Pasal 1666 KUH Perdata:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”
• Pasal 1682 KUH Perdata:
“Tiada suatu hibah pun, kecuali hibah-hibah biasa dari barang-barang bergerak yang bertubuh atau tidak bertubuh, dapat dilakukan tanpa suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.”
• Pasal 1688 KUH Perdata:
Hibah dapat ditarik kembali dalam hal:
1. Tidak dipenuhi syarat hibah.
2. Penerima hibah berbuat kejahatan terhadap penghibah.
3. Penerima hibah menolak memberi nafkah sebagaimana diwajibkan undang-undang.
3. Dasar Hukum Hibah dalam Hukum Agraria
• PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37 ayat (1):
“Peralihan hak atas tanah karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).”
Akta yang dimaksud di sini adalah Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT, yang kemudian digunakan sebagai dasar balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
4. Fakta Hukum Kasus Alexander – Edy
1. Alexander Pranoto memberikan tanah kepada Edy Nasution dengan maksud untuk pembangunan pesantren.
2. Tanah tersebut dibalik nama ke atas nama Edy.
3. Dibuat akta yayasan yang menunjukkan adanya tujuan sosial/pendidikan dari hibah.
4. Pesantren tidak pernah dibangun.
5. Edy menyatakan tanah tersebut “diberikan cuma-cuma.”
6. Alexander dilarang masuk ke lokasi tanah saat hendak mengambil peralatan, bahkan diusir oleh pihak Edy.
5. Analisis Hukum
A. Hibah Lisan Tanpa Akta
• Hibah tanah yang dilakukan hanya secara lisan (tanpa akta PPAT) adalah tidak sah menurut hukum positif Indonesia, karena syarat formil tidak terpenuhi.
• Namun, keberadaan saksi, akta yayasan, dan tujuan hibah tetap dapat menjadi bukti adanya maksud hibah bersyarat.
Tulis Komentar