Kejaksaan Negeri Rohul Kembali Ungkap Kasus Korupsi Rp518 Juta
Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Senin 2 September 2024 Kejaksaan Negeri Rokanhulu, Riau melaksanakan tahap dua terhadap Kepala Desa Kepenuhan Barat berinisial RY.
RY yang merupakan kepala desa aktif Kepenuhanbaru Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokanhulu, Riau diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan anggaran pendapatan Desa Kepenuhanbaru dari 2019 sampai 2022 dengan cara tidak menyetorkan Pendapatan Asli Desa dari pengelolaan TKD, tanah restan desa dan bagi hasil dari KUD Sumber Rezeki yang telah merugikan negara sebesar Rp518.662.398.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Riau, Fajar Haryowimbuko SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Riau, Fajar Haryowimbuko SH MH mengatakan bahwa penahanan terhadap RY tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Rokanhulu setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti yang cukup lama.
"Tapi Alhamdulillah sekarang kita sudah melakukan tahap dua dan selanjutnya tim Kejaksaan Negeri Rokanhulu tinggal melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secepatnya. Penyidikan kasus korupsi ini memang cukup memakan waktu karena tim Kejaksaan Negeri Rokanhulu selain mengerjakan kasus ini, tim Kejaksaan Negeri Rokanhulu juga sedang melakukan persidangan kasus korupsi BBM di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH. (ary)
Tulis Komentar