ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan

Seorang WNA Diamankan Polisi Usai Menganiaya Tukang Parkir

Di Baca : 399 Kali

Bintan, Detak Indonesia--Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Provinsi Kepri berhasil mengamankan seorang pria WNA (warga negara asing) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pria WNI (warga negara Indonesia) yang merupakan tukang parkir di depan Resort Bhadra.

Kapolres Bintan AKBO Tidar Wulung Dahono SH SIK MH menjelaskan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan pada Jumat (3/6/2022).

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing SH dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson serta dihadiri oleh rekan-rekan media.

Kapolres Bintan menyampaikan saat ini jajarannya telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir.

“Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar 200 ribu rupiah, namun tersangka enggan untuk membayar selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi, dengan hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar di bagian wajah dan punggung sebelah kiri,” ujar Kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan serta tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar