Mie Kuning Mengandung Zat Pengawet Mayat Disita BBPOM Pekanbaru
Pekanbaru, Detak Indonesia--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, bekerja sama dengan Kepolisian Polda Riau, Satpol PP, Dinas Kesehatan, mengamankan produk rumahan mie kuning basah mengandung zat pengawet mayat (formalin) dari pedagang di kawasan Pasar Pagi Arengka, dan Pasar Jefry Siakhulu Kampar Riau.
Pabrik mie kuning rumahan milik tersangka AR di Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru juga digerebek aparat, sejumlah peralatan, bahan tepung, zat formalin, boraks disita. Nilai pralatan dan bahan yang disita ini lebih kurang Rp62 juta.
Demikian penjelasan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt bersama Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Veramika Ginting SSi Apt MH kepada wartawan dalam jumpa pers di BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro, Kamis siang (28/4/2022).
Tulis Komentar