OPERASI PENINDAKAN BPOM PEKANBARU TEMUAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR/IZIN EDAR FIKTIF

BPOM Pekanbaru Temukan Obat Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia

Di Baca : 1001 Kali
Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan dan jajaran menyampaikan temuan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat di Kantor BPOM Pekanbaru, Senin siang (20/2/2023). Temuan itu sudah diamankan dan ada tersangka. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Operasi Penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan. Bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat.

Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan dan jajaran, dalam jumpa pers di Kantor BPOM Pekanbaru Senin (20/2/2023) menjelaskan operasi Penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Selasa 14 Februari 2023 terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.

Lokasi operasi ada lima titik yang diindikasikan sebagai tempat penjualan (depot jamu), tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan, dan gudang penyimpananya itu di wilayah Kecamatan Tanah Putih - Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama enam bulan dengan menindaklanjuti temuan di lapangan dan informasi masyarakat. Total temuan barang bukti adalah 129 item obat tradisional Tanpa Izin Edar/Izin Edar Fiktif dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sebanyak 11.049 pcs dengan nilai ekonomi lebih dari 400 juta rupiah (Rp412.885.000).

 

Beberapa OT ilegal yang ditemukan di TKP, antara lain: Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah, dan lain-lain. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lima orang saksi, dan satu orang Ahli

Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka dengani inisial IN (33,5) yang merupakan pemilik usaha (depot jamu) dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut. Saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Rokan Hilir

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sarana telah melakukan kegiatan mengedarkan obat tradisional illegal sejak 2018 yang diedarkan/ dijual ke wilayah Bagan Batu, Bagan Siapi-api dan Dumai, Provinsi Riau. Omset penjualan rata-rata per bulan sekitar Rp50.000.000 - Rp60.000.000.

 

Sumber pengadaan obat tradisional ilegal dari Jawa, Medan dan Jambi. Sesuai ketentuan definisi obat tradisonal adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan saria (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Obat tradisional dilarang ditambahkan Bahan Kimia Obat (BKO) karena beresiko pada kesehatan. Bahan Kimia Obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional/jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut. Beberapa BKO yang biasa ditambahkan dalam obat tradisional, antara lain:

a. Gol. Analgesik: Metampiron, Parasetamol (klaim jamu pegel linu, pereda nyeri).

b. Anti inflamasi non steroid: Fenilbutason, Piroksikam (klaim jamu pegel linu)

c. Gol. Steroid: Prednison, Dexametason (klaim jamu asam urat, encok, penambah nafsu makan, jamu gemuk)

d. Disfungsi ereksi: Sidenafil Sitrat, Tadalafil Sitrat (klaim jamu kuat/ stamina pria)

e. Anti Obesitas: Sibutramin, Dietilpropion (klaim jamu pelangsing)

 

Resiko kesehatan akibat mengkonsumsi Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), antara lain:

a. Infark Miokardial gagal jantung akibat konsumsi obat tradisional mengandung Sildenafil Sitrat

b. Steven Johnson Syndrome akibat konsumsi obat tradisional mengandung BKO, reaksi alergi akibat kandungan obat.

c. Efek moonface (kerusakan ginjal) akibat konsumsi obat tradisional mengandung Deksametason atau Prednison.

d. Kerusakan hati karena konsumsi obat tradisional mengandung Paracetamol

15. Ciri Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO): Efek yang ditimbulkan sangat cepat "cespleng".

Dalam waktu beberapa jam setelah mengkonsumsi sakit timbul kembali. Produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Jika dilakukan pengamatan seksama terdapat butiran/kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan

16. Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengkonsumsi obat tradisional:

a. Pastikan Obat Tradisional yang akan dikonsumsi telah memiliki izin edar (manfaatkan aplikasi BPOM MOBILE atau CEK BPOM)

b. Waspada terhadap obat tradisional yang memiliki klaim khasiat yang bombastis yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit c. Jika efek cepat setelah minum (cespleng), waspada penambahan Bahan Kimia OBat (BKO)

d. Teliti kemasan dari obat tradisional tersebut, jika kemasan memiliki gambar yang vulgar tidak sesuai norma / nyeleneh, kemungkinan besar itu adalah obat tradisional yang tidak memiliki izin edar Badan POM dan mengandung BKO

e. Jangan gunakan Obat Tradisional bersama obat resep dokter, konsultasikan dengan dokter dahulu

f. Selalu periksa tanggal kedaluwarsa

g. Kunjungi website Badan POM (www.pom.go.id) untuk mengetahui obat tradisional mengandung BKO di "public warning"

h. Baca keterangan "Peringatan/ Perhatian", misal: dilarang untuk wanita hamil, anak usia kurang dari 2 tahun, pasien dengan riwayat gangguan hati dan ginjal, dll.

i. Baca aturan penggunaan

Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu: BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu jika menemukan produk Obat dan Makanan bahan berbahaya. Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke Kantor BBPOM di Pekanbaru, Jalan Diponegoro No. 10, melalui Telp/ WA/SMS Telpon pada nomor 082172653337, melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen) di https://sioke.bbpompekanbaru.id/ e-mail: [email protected] atau melalui media sosial BBPOM Pekanbaru di Instagram: bpompekanbaru, Facebook: bpompekanbaru, Twitter: @BPOMPekanbaru, dan Youtube: bbpom di pekanbaru. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar