pihak Kecamatan agar lakukan pembinaan

Kades Diminta Taati Perda Kampar Nomor 12 Tahun 2017

Di Baca : 1680 Kali
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Riau Febrinaldi Tri Darmawan

Bangkinang, Detak Indonesia--Kepala Desa diminta untuk mempedomani Perda Kampar Nomor 12 tahun 2017 dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan mentaati. Perda merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 6 tahun 2014.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, Rabu (11/11/2020) kemarin.

Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2017 merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 6 tahun 2014 itu sudah sangat rinci dan jelas. Kepala Desa tidak boleh otoriter dan menyalahi kewenangan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar