Kades Diminta Taati Perda Kampar Nomor 12 Tahun 2017
Di Baca : 2025 Kali

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Riau Febrinaldi Tri Darmawan
Bangkinang, Detak Indonesia--Kepala Desa diminta untuk mempedomani Perda Kampar Nomor 12 tahun 2017 dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan mentaati. Perda merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 6 tahun 2014.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, Rabu (11/11/2020) kemarin.
Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2017 merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 6 tahun 2014 itu sudah sangat rinci dan jelas. Kepala Desa tidak boleh otoriter dan menyalahi kewenangan.
Tulis Komentar