Kades Diminta Taati Perda Kampar Nomor 12 Tahun 2017
Jika Apartur Desa dianggap melanggar dan tidak melaksanakan kewajibannya, Kepala Desa wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Camat sebelum mengambil kebijakan.
Kepala Desa wajib memberikan teguran secara tertulis, teguran ke-1 selama 30 hari, teguran ke-2 selama 20 hari dan teguran ke-3 selama 10 hari. Jika teguran sudah dilakukan, baru kemudian mengusulkan pemberhentian kepada Camat dan Camat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
"Jadi, Kepala Desa tidak boleh otoriter, karena ada tahapan-tahapan dalam pemberhentian Perangkat Desa dan Kepala Desa wajib mentaati, kalau tidak memunculkan permasalahan baru," ucapnya.
"Kita juga mengharapkan kepada pihak Kecamatan melakukan pembinaan, pemantauan dalam hal ini," tuturnya. (lan)
Tulis Komentar