perlu langkah terukur, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat

Kejati Riau-Pemprov Riau Teken MoU Masalah Pemulihan Barang Milik Daerah

Di Baca : 81 Kali
Kejaksaan Tinggi Riau melalui Bidang Pemulihan Aset melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Riau perihal Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Barang Milik Daerah, bertempat di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (Dok. Kasi Penkum Kejati Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi Riau melalui Bidang Pemulihan Aset melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Riau perihal Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Barang Milik Daerah, bertempat di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH.Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama dan merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan serta pemulihan aset daerah.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH juga menyampaikan pengamanan aset pemerintah daerah memerlukan langkah yang terukur, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang pemulihan aset siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik kerja sama yang dibangun bersama Kejaksaan Tinggi Riau terkait penelusuran dan pengamanan aset daerah.

Adapun langkah tersebut penting untuk mendukung penyelesaian persoalan barang milik daerah secara terukur dan berkepastian hukum. Sebagian persoalan aset Pemerintah Provinsi Riau merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan. Permasalahan tersebut di antaranya berkaitan dengan hasil supervisi KPK serta tindak lanjut audit investigasi terhadap pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar