DI KARIMUN KEPULAUAN RIAU

Asisten Pidana Militer Kejati Riau Koordinasi, Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pidmil TA 2023

Di Baca : 737 Kali
Asisten Pidana Militer Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol koordinasi, sosialisasi tugas dan fungsi Pidana militer TA 2023 di Karimun Kepri, Rabu (23/11/2023). (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)

Karimun, Detak Indonesia--Rabu  22 November 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH melaksanakan koordinasi dan sosialisasi tugas dan fungsi Pidana Militer TA 2023.

Kedatangan Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH beserta Tim di Kejari Karimun disambut dengan antusias oleh seluruh jajaran sebelum memulai kegiatan sosialisasi ini. Kajari Karimun juga menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah jauh-jauh datang dari Pekanbaru dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait fungsi pelembagaan Aspidmil kepada seluruh jajaranya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH menekankan hakikat pelembagaan pidmil di tubuh Kejaksaan yakni sebagai pengejewantahan asas dominus litis Penuntut Umum sebagai pengendali perkara pidana termasuk fungsi penuntutan militer oleh oditurat dan penyelesaian perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama dalam suatu tindak pidana. Hal ini kemudian berdasarkan Perpres No.15/2021 yang dikuatkan dalam UU No.11/2021 menempatkan lembaga pidmil sebagai koordinator dan penanggung jawab tugas dan fungsi tersebut.

Setelah sosialisasi di Kejari Karimun, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH beserta Tim secara estafet melanjutkan koordinasi sekaligus juga sosialisasi ke Lanal TBK yang disambut oleh Palaksa Mayor Laut (H) P Panjaitan di Mako Lanal TBK. Sebelum memulai sosialisasi, Tim segera berkoordinasi terkait penegakan hukum militer khususnya perkara koneksitas di wilayah Lanal TBK.

Dalam sosialisasi di Lanal TBK, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH juga menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara koneksitas dilandasi prinsip koordinasi, kolaborasi dan sinergi tanpa penegasian kewenangan APH Sipil/Militer dimana Jaksa Agung/Kajati selaku pengendali perkara koneksitas sebagaimana telah diatur Perpres No.15/2021. Kemudian jika terkendala nantinya dalam penyelesaian perkara koneksitas agar para POMAL, Ankum, Papera dan Otmil dapat segera berkoordinasi dalam penyelesaiannya sehingga tujuan penegakan hukum dan kesamaan di depan hukum dapat terwujud.

Koordinasi dan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pidmil TA 2023 berjalan tertib, aman dan lancar. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar