Pemeriksaan Masih Berproses

Kajati Riau: Kasus Kebun Sawit Dalam Tahura SSH Belum Ada Tersangka

Di Baca : 2435 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH (foto atas). Foto bawah kebun sawit diduga dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim Rumbai Pekanbaru. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapunghilir, Kampar, Riau sejak 2004 sampai 2022 saat ini Kejati Riau belum menetapkan adanya tersangka.

Hal tersebut ditegaskan Kajati Riau Akmal Abbas SH MH menjawab Detak Indonesia.co.id di Kejati Riau Jumat siang (14/2/2025).

Menurut Akmal Abbas SH MH hal ini masih ditangani Asisten tindak pidana khusus (Adpidsus) Kejati Riau.

"Masih berproses di Adpidsus. Masih pemeriksaan," kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH usai sholat Jumat.

Seperti diberitakan media ini pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024 lalu di Aula Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, jajaran Kejati Riau sedang menyelidiki 43 kasus korupsi selama 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan berkenaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se wilayah Riau telah melakukan upaya optimal untuk memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar