KASUS PERUSAHAAN JEPANG PENGELOLA LIMBAH PT PHR

Supervisor PT PPLI Ditahan Terancam 5 Tahun Bui, PT PPLI Dikonfirmasi Bungkam

Di Baca : 1229 Kali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan SH SIK (kanan), Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu,min Wijaya (dua dari kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) karyawan perusahaan Jepang yang mengelola limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) terkait kasus kecelakaan kerja fatal yang menewaskan tiga orang pekerja sekaligus dalam tanki limbah PT PHR beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pihaknya telah langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan, red) di Polda Riau," jelas Kombes Asep kepada wartawan di Mapolda Riau.

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar