Supervisor PT PPLI Ditahan Terancam 5 Tahun Bui, PT PPLI Dikonfirmasi Bungkam
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) karyawan perusahaan Jepang yang mengelola limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) terkait kasus kecelakaan kerja fatal yang menewaskan tiga orang pekerja sekaligus dalam tanki limbah PT PHR beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pihaknya telah langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.
"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan, red) di Polda Riau," jelas Kombes Asep kepada wartawan di Mapolda Riau.
Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Tulis Komentar