Berkas Kasus Belum P21

Penahanan Supervisor PT PPLI Kasus Kematian 3 Pekerja Diperpanjang

Di Baca : 1134 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia - Penahanan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Harry Rahmady diperpanjang usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Riau.

Harry ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, (25/5/2023) dan ditahan selama 20 hari. Dia ditahan karena dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya tiga orang karyawan PT PPLI dalam tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin kepqda awak media menjelaskan, saat ini tersangka Harry Rahmady masih ditahan dan berkasnya belum lengkap (P21).

"(Berkasnya) Belum P21," singkat Nandang, Sabtu (17/6/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar