40 Hari Ditahan Polisi, Berkas Supervisor PT PPLI Segera Dilimpahkan ke Kejati Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Sudah 40 hari supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ditahan di sel Mapolda Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau segera melimpahkan berkas perkara kasus kematian tiga pekerja dalam tanki limbah di Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir Riau, ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau di Pekanbaru.
Dalam kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka yakni Supervisor PT PPLI, Harry Rahmady.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada awak media menjelaskan, berkas perkara Harry Rahmady saat ini sedang dalam proses finalisasi.
"Lagi pemenuhan P-19. Mungkin hari ini atau besok dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Nandang, Senin (3/7/2023).
Menanggapi soal penahanan Harry Rahmady, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan dan jawaban.
Tulis Komentar