Di saat dilakukan interogasi pelaku mengaku

Ketahuan Curi Buah Sawit 30 Janjang, Pelakunya Dilaporkan Ke Polsek Kandis

Di Baca : 1014 Kali

Kandis, Detak Indonesia--Tersangka tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit milik AN telah diamankan ke Polsek Kandis.

Terjadinya pencurian pada 6 November 2021 di Km 83 Dusun Kandis Godang Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi oleh awak media beliau membenarkan tentang kejadian tindak pidana pencurian ringan tersebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang laki-laki berinisial SM pada Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB.

"SM melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit milik saudara AN," jelas Kapolsek Kandis, Jumat 12 November 2021.

Kejadian tersebut berawal sewaktu Saksi I dan Saksi II sedang melaksanakan tugas di pos security dan pada saat itu ada warga yang memberitahukan kepada saksi I dan saksi II bahwa ada orang yang mencurigakan sedang berada di dalam kebun sawit milik saudara AN yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Setelah mendapat informasi tersebut saksi I dan saksi II langsung menuju ke TKP dan sesampainya di TKP saksi I dan saksi II melihat salah seorang pelaku sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 3595 TG sambil membawa angkong kemudian saksi I dan saksi II langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik saudara AN.

Di saat dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut atas suruhan saudara TS dan pada saat dilakukan pencarian terhadap saudara TS dirinya sudah berada di pos security selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh saksi I dan saksi II selanjutnya Pelapor SM segara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar Rp1.547.000 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)

Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 3595 TG, 1 (satu) buah angkong.

Pasal yang dipersangkakan
Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/XI/2021 Riau/Res Siak/Sek Kandis, tanggal 07 November 2021.

Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP, selanjutnya setiba di TKP terhadap yang diduga pelaku yang bernama TS dan JM beserta barang bukti langsung diamankan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar