40 Hari Ditahan Polisi, Berkas Supervisor PT PPLI Segera Dilimpahkan ke Kejati Riau
Seperti diketahui, Harry Rahmadi resmi ditahan sejak pertama kali ditetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis lalu (25/5/2023).
Polda Riau memutuskan memperpanjang masa penahanan Harry Rahmady sesuai yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP paling lama 40 hari.
Harry jadi tersangka karena dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya tiga pekerja PT PPLI dalam tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Jumat lalu (24/2/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan beberapa waktu lalu menjelaskan, Harry dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
"Dia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.
Tulis Komentar