KEBUN SAWIT TAK MILIKI HAK GUNA USAHA

DPRD Inhu Akan Panggil Bupati Yopi Arianto

Di Baca : 2517 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Komisi B DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat wewenang Bupati soal pengeluaran izin terhadap pengusaha serta pengusaha yang melakoni pembabatan kawasan hutan.<\/p>\r\n\r\n

"Komisi B DPRD Inhu akan mengadakan sidang dengar pendapat dalam waktu dekat mengenai wewenang Bupati Inhu, Riau soal izin yang diberikan dan untuk memaklumkan pengusaha dalam membuka usaha kebun sawitnya di lahan larangan di daerah ini," kata Nopriadi SE, Ketua Komisi B dikontak ponselnya, Kamis (7\/12\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Dengar pendapat nantinya dilakukan sementara Bupati Yopi Arianto ada mengeluarkan beberapa izin terhadap perusahaan perkebunan sawit baik yang baru memulai usaha di lahan hutan produksi terbatas (HPT), yang mengawasi program pengembangan usaha itu telah berkembang lebih cepat daripada yang diperkirakan oleh sejumlah intansi terkait di daerah ini.<\/p>\r\n\r\n

DPRD Inhu, kata Nopriadi mendukung Pemerintah dalam upaya untuk memberikan saksi tegas kepada pengusaha yang sudah melakukan usaha di kawasan hutan.<\/p>\r\n\r\n

"Ini juga untuk mengumpulkan data perusahaan, maka Komisi B DPRD Inhu akan hearing dengan instansi terkait guna kepentingan monitoring lahan di Inhu," ujarnya.<\/p>\r\n\r\n

Nopriadi SE juga mengaku banyak laporan masyarakat tentang penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pengusaha perkebunan. Namun dia sejauh ini belum bisa menjelaskan tentang jumlah perusahaan perkebunan sawit yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).<\/p>\r\n\r\n

"Untuk mengelola di kawasan hutan atau penggarapannya yang menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, mereka (perusahaan, red) berdalih sudah mengantongi perizinan dan sesuka hati membabat hutan yang ini perlu kita bahas apakah nanti pembuktiannya seperti itu," kata dia.<\/p>\r\n\r\n

Untuk melakukan inventarisir kawasan hutan, kata dia lagi perlu di dengarkan pendapat dan data dari Dinas Pertanian dan instansi terkait.<\/p>\r\n\r\n

"Kita mendukung penuh upaya pengembalian kawasan hutan yang sudah digarap menjadi kebun kelapa sawit, di mana perkebunan kelapa sawit tersebut merugikan masyarakat tempatan," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Inhu ini melalui ponselnya.<\/p>\r\n\r\n

Kalau kawasan hutan dirusak, habitat di hutan menjadi punah dan terjadi pula kerusakan ekosistem, deforestasi.<\/p>\r\n\r\n

"Tentu langkah awal meminta peta kawasan hutan wilayah Inhu ke instansi terkait dalam hearing nanti," ucapnya.<\/p>\r\n\r\n

Nopriadi, Komisi B dari politisi PAN sebelumnya didengar merupakan kritikus yang paling vokal terhadap bupati, bakal memimpin sidang tersebut. Bahkan informasi lain mengatakan sejumlah anggota dewan telah mengajukan pertanyaan tentang proses dan penggunaan terkait izin diberikan kepada perusahaan perkebunan sawit saat membuka usahanya.<\/p>\r\n\r\n

Namun di sisi lain ada yang menyebutkan diskusi ini sudah lama terlambat ketika mengumumkan akan dilakukan sidang dengar pendapat itu.(***\/azf) <\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/wbe3qh5tnw\/8-dprd-inhu1ok.jpg","caption":"Ketua Komisi B DPRD Indragiri Hulu, Riau Nopriadi SE. (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar