Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung

Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara

Di Baca : 1962 Kali
Seorang calon anggota legislatif (caleg) Dapil 1 Partai PKB dengan nomor urut 1, dipidana 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (7/5/2019) karena menjanjikan akan memberikan materi saat melakukan kampanye tatap muka 13 Maret 2019.

Selatpanjang, Detak Indonesia--Selasa (7/5/2019) Hafizan Abbas Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Dapil 1 partai PKB dengan nomor urut 1, dipidana 3 bulan penjara karena menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka tanggal 13 Maret 2019.

Berdasarkan laporan masyarakat, bertempat di rumah seorang warga di Jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 20.15 WIB, Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 (satu) buah drum air, 1 (satu) buah magic com dan 2 (dua) buah kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih Hafizan sebagai Calon DPRD.

Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019 digelar Selasa 7 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun Nomor 12, Bengkalis Kota.

Annisa Sitawati SH selaku Ketua Majelis Sidang didampingi oleh dua orang anggota Wimmi D Simarmata, SH MH dan Rizki Musmar MH menyatakan bahwa saudara Hafizan terbukti bersalah.

Berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 tahun dan uang sebesar 24 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai PH Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro SH menyatakan banding kepada majelis sidang.

Menanggapi putusan hakim PN Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti, Riau mereka sangat produktif dalam penegakan hukum pemilu di Riau. Saat ini Sentra  Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan. Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," ujar Rusidi.(rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar