Hasil Audit BPK, Inspektorat Meranti Masih Bungkam

Terbongkar Skandal Perjalanan Dinas Kepulauan Meranti Rp854 Juta, Sudah Diperiksa Kejari

Di Baca : 856 Kali
tsi

Meranti Riau, Detak Indonesia--Dugaan korupsi perjalanan dinas kembali menyelimuti Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Integritas lembaga wakil rakyat kini berada di titik nadir menyusul mencuatnya skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2024. Tak tanggung-tanggung, dana publik sebesar Rp854.393.800 diduga raib melalui laporan "bodong" yang disusun secara sistematis.

Anomali Anggaran: Perjalanan Palsu di Tengah Efisiensi

​Modus operandi yang digunakan disebut sebagai "Perjalanan Palsu". Secara administratif, dokumen perjalanan nampak sempurna dan rapi, namun fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Berikut adalah rincian anggaran yang menjadi sorotan tajam.

Komponen Beban Biaya Nilai Anggaran

Perjalanan Dinas Biasa (Dalam Daerah) Rp785.340.000
Alat Tulis Kantor (ATK) Rp37.473.800
Perjalanan Dinas Tetap Rp20.100.000
Benda Pos Rp 11.480.000
TOTAL KESELURUHAN Rp 854.393.800

Padahal, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri tengah gencar menginstruksikan efisiensi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Temuan di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ini justru menunjukkan anomali yang mencederai keadilan sosial.

Konfirmasi tim investigasi kepada Sekwan DPRD Kepulauan Meranti Riau, Ery Suhairi mengatakan: "Saya baru di Sekwan ini bang saya dilantik akhir Juli tahun 2025, itu temuan BPK tahun 2024 saya tidak tau sama sekali, informasi sudah diperiksa Inspektorat bang, dan udah dipanggil periksa Kejaksaan Kejari Meranti bang," tutup Sekwan DPRD Meranti, Ery Suhairi, Selasa (24/3/2026).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar