Terbongkar Skandal Perjalanan Dinas Kepulauan Meranti Rp854 Juta, Sudah Diperiksa Kejari
Analisis Pelanggaran: Manipulasi Berjamaah?
Dugaan penyimpangan ini disinyalir melibatkan rantai birokrasi di Sekretariat DPRD, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Bendahara.
Poin-poin utama pelanggaran yang menjadi fokus penyelidikan meliputi:
1. Manipulasi Administrasi: Dugaan laporan (SPJ) fiktif; kegiatan diklaim terlaksana padahal nihil di lapangan.
2. Pemalsuan Dokumen: Adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengesahan.
3. Penyimpangan Prosedur: Kolusi dalam alur pencairan dana yang tidak sesuai aturan teknis (PP No. 12 Tahun 2019).
Tahapan Investigasi yang Didorong Publik
Guna membuktikan skandal ini, aparat penegak hukum didorong melakukan audit investigatif mendalam pada:
-Nota Pencairan Dana (NPD): Mencocokkan tanggal pengajuan dengan keberadaan fisik pejabat.
Tulis Komentar