Hasil Audit BPK, Inspektorat Meranti Masih Bungkam

Terbongkar Skandal Perjalanan Dinas Kepulauan Meranti Rp854 Juta, Sudah Diperiksa Kejari

Di Baca : 860 Kali
tsi
 

Analisis Pelanggaran: Manipulasi Berjamaah?

​Dugaan penyimpangan ini disinyalir melibatkan rantai birokrasi di Sekretariat DPRD, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Bendahara.

Poin-poin utama pelanggaran yang menjadi fokus penyelidikan meliputi:

1. Manipulasi Administrasi: Dugaan laporan (SPJ) fiktif; kegiatan diklaim terlaksana padahal nihil di lapangan.

2. Pemalsuan Dokumen: Adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengesahan.

3. Penyimpangan Prosedur: Kolusi dalam alur pencairan dana yang tidak sesuai aturan teknis (PP No. 12 Tahun 2019).

Tahapan Investigasi yang Didorong Publik

​Guna membuktikan skandal ini, aparat penegak hukum didorong melakukan audit investigatif mendalam pada:

-Nota Pencairan Dana (NPD): Mencocokkan tanggal pengajuan dengan keberadaan fisik pejabat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar