Terbongkar Skandal Perjalanan Dinas Kepulauan Meranti Rp854 Juta, Sudah Diperiksa Kejari
-Verifikasi SPPD: Memeriksa keaslian stempel dan konfirmasi ke pihak daerah tujuan.
-Uji Petik Lapangan: Wawancara langsung kepada konstituen di lokasi "penyerapan aspirasi" untuk membuktikan kehadiran anggota dewan.
Jika terbukti, para pelaku terancam jeratan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3) serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kini, publik menunggu nyali penegak hukum: akankah kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, atau hanya menjadi angin lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, daerah 3T?
Pertanyaan dan Konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti:
1, "Efek Domino Pembiaran": Mengapa dalam skandal Rp854 juta ini, Inspektorat justeru terlihat seperti ' Tidur'? Apakah Saudara sengaja memberikan karpet merah bagi oknum DPRD untuk merampok uang rakyat melalui SPPD fiktif ini?
Tulis Komentar