Hasil Audit BPK, Inspektorat Meranti Masih Bungkam

Terbongkar Skandal Perjalanan Dinas Kepulauan Meranti Rp854 Juta, Sudah Diperiksa Kejari

Di Baca : 859 Kali
tsi
 

2, ​"Audit Meja atau Audit Nyata?": Kami menduga Inspektorat hanya melakukan Desk Audit (periksa dokumen di atas meja) tanpa pernah turun ke lapangan. Bisakah Saudara tunjukkan satu saja bukti verifikasi fisik (foto/video/testimoni warga) yang dilakukan Inspektorat untuk membuktikan kehadiran anggota dewan di lokasi tujuan dinas?

3, Jika tidak ada, bukankah ini bukti Saudara telah melalaikan Tupoksi APIP sesuai PP No. 12 Tahun 2017?

​"Potensi 'Main Mata' dengan Sekretariat": Bagaimana mungkin angka Rp785 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah bisa lolos dari verifikasi Saudara padahal jejaknya nihil? Apakah ada instruksi khusus atau tekanan politik yang membuat Inspektorat 'tutup mata' dan tetap memberikan paraf koordinasi pada SPJ yang diduga penuh tanda tangan palsu tersebut?

4, ​"Tamparan LHP BPK": Jika nanti BPK RI menemukan kerugian negara atas anggaran ini, apakah Saudara siap mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan sistem pengawasan internal yang Saudara pimpin? Ataukah Saudara memang bagian dari sistem yang sengaja membiarkan kebocoran ini terjadi?  ​"Ancaman Pasal Pembiaran": Sesuai Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang dan pembiaran yang menguntungkan orang lain adalah tindak pidana. Kami ingatkan, jika Saudara tetap bungkam dan tidak melakukan Audit Investigatif, kami akan melaporkan Saudara secara pribadi ke Kejati Riau atas dugaan kolusi dalam memuluskan pencairan dana fiktif ini. Apa jawaban Saudara sebelum laporan ini kami resmikan?

​Secara UU tentu aturan yang kita pegang secara spesifik PP No. 12 Tahun 2017 (tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah) dan PP No. 12 Tahun 2019 (pengelolaan keuangan daerah). (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar