TAK TEPATI JANJI  

PT Bintang Rampas Tanah Warga, Janji Kebun Plasma Diabaikan

Di Baca : 7649 Kali
Foto ist

Rengat, Detak Indonesia--PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) yang bergerak membangun kebun kelapa sawit di Desa Baturijal, Baturijal Hulu dan Desa Simalinang Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berjanji kepada masyarakat di tiga desa itu untuk membangun kebun sawit pola plasma dengan pembagian 60 persen untuk pihak perusahaan selaku pengelola dan bapak angkat sedangkan 40 persennya diperuntukkan kepada warga di tiga desa itu.

Anehnya, setelah pihak perusahaan ini selesai membangun kebun kelapa sawit sejak tahun 2006 dulu, mencapai ribuan hektare dan bahkan sudah panen (menghasilkan), pihak PT Bintang ini berkelit bahwa, sawit yang ditanamnya merupakan diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperolehnya dari Pemerintah sekitar 2.750 hektare.

Sedangkan perjanjian (addendum) kesepakatan antara PT Bintang dengan masyarakat tiga Desa yaitu Desa Baturijal, Desa Baturijal Hulu dan Desa Simalinang Kecamatan Peranap, Inhu, pembangunan kebun plasma adalah di luar dari HGU pihak perusahaan, sedangkan lahan yang untuk dijadikan kebun plasma itu sudah tidak ada lagi.

Demikian dipaparkan tokoh masyarakat Peranap, Hendro Diansyah (48) didampingi tokoh pemuda Peranap Marhapal (32) kepada media ini di Peranap Senin (24/12/2018).

 Menunutnya, sebagaimana pernyataan pihak PT Bintang bahwa, perusahaan itu tidak mencapai target dalam membangun kebun sawit sesuai dengan HGU, sebab HGU yang mengaku mereka miliki tertera 2.750 hektare sedangkan lahan yang berhasil ditanam sawit hanya berkisar 1.700 hektare.

Padahal kata Hendro, dalam perjanjian awal tidak ada disebutkan masalah hasil garapan tanaman yang berhasil ditanami kelapa sawit, artinya dalam kesepakatan itu seberapa luas pun yang berhasil ditanami kelapa sawit oleh pihak PT Bintang, maka kebun yang dibangun itu termasuk di dalamnya kebun plasma masyarakat seluas 40 persennya dan 60 persennya merupakan kebun inti PT Bintang, urainya.

Masih menurut Hendro Diansyah, masyarakat tiga desa itu berhasil membentuk Koperasi yaitu diberi nama Koperasi Tiga Serumpun dengan tujuan untuk mewadahi dan menjembatani antara masyarakat tiga desa dengan pihak PT Bintang Riau Sejahtera, kala itu ditunjuk Herianto sebagai Ketua Koperasi Tiga Serumpun.

Dalam kesepakatan awal bahwa, seberapapun lahan yang berhasil ditanami sawit oleh PT Bintang maka lahan tersebut merupakan bagian dari plasma masyarakat dengan besaran 40 persennya, entah bagaimana caranya antara ketua Koperasi Tiga Serumpun Herianto dengan PT Bintang kala itu, kesepakatan itu bisa berubah yang dibunyikan bahwa, lahan kebun sawit masyarakat tiga desa itu di luar dari lahan HGU PT Bintang, artinya lahan kebun sawit yang saat ini bukan bagian dari kebun plasma warga tiga desa, dan terjadilah keributan dan aksi unjuk rasa beberapa bulan lalu.

Camat Peranap, Umar SSos dikonfirmasi media ini Senin (24/12/2018) menjelaskan, perseteruan antara masyarakat desa tempatan dengan pihak perusahaan PT Bintang Riau Sejahtera pimpinan Edy Tanjung (Anggota DPR RI) sudah berlangsung lama, kelicikan PT Bintang ini dengan menjual lahan kebun sawit itu dengan pihak lain warga Negara keturunan, sehingga permasalahan menjadi bertambah rancu.

Karena lokasi kebun yang tadinya milik Edy Tanjung ini dan sekarang berganti dengan pihak lain sedangkan nama perusahaan tetap saja PT Bintang Riau Sejahtera, permasalahannya semakin rumit, bahkan sudah 13 kali rapat di Kantor Camat Peranap juga tidak kunjung selesai, hingga permasalahan itu diambilalih oleh Kabupaten dalam hal ini dimediasi oleh Sekdakab Inhu, Hendrizal.

Sebenarnya permasalahan ini sudah mulai nampak titik terangnya setelah Bupati Inhu, Yopi Arianto mengambil kebijakan bahwa, pihak perusahaan wajib mengeluarkan haknya sebagaimana Peraturan Pemerintah terkait lahan perkebunan baru yaitu, wajib mengeluarkan lahan kebunnya pola plasma sebesar 20 persen dari jumlah lahan yang digarap, namun pihak perusahaan hingga kini tidak berkenan mengeluarkan yang 20 persen tadi, padahal pohon sawit saat ini sudah semakin tinggi dan sudah diegrek/panen.

"Artinya permasalahan antara masyarakat dengan PT Bintang hingga kini masih belum dapat dikatakan selesai, dan ini tentu saja akan berpotensi terjadinya keributan yang lebih dasyat, karena PT Bintang mengabaikan apa yang telah diputuskan Pemkab Inhu," ujar Camat Umar. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar