Pemko Pekanbaru Tak Berhak Lagi Pungut Retribusi Pasar Selasa Panam

Pemko Pekanbaru Kalah di PTUN Lawan Pemilik Pasar Selasa Panam

Di Baca : 3477 Kali
Tim ekskusi PTUN Pekanbaru Azman Mairizki membacakan Penetapan Eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pasar Selasa Panam Pekanbaru, Senin petang (21/8/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ny Yunimartati isteri almarhum Yasman, didampingi kuasa hukumnya Agus Tri Khoiruddien, SH pemilik lahan 21.000 meter2 di Pasar Selasa Panam Pekanbaru akhirnya memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melawan Pemko Pekanbaru.

Tim ekskusi PTUN Pekanbaru Azman Mairizki Senin petang tadi (21/8/2023) di lapangan membacakan Penetapan Eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan PTUN Pekanbaru sudah inkrah, tapi pihak Pemko Pekanbaru 17 Agustus 2023 masih memungut sewa kios Pasar Panam Pekanbaru. Untuk itu pihak penggugat yang memenangkan perkara ini mengingatkan Pemko Pekanbaru untuk tidak lagi memungut retribusi kepada pedagang di Pasar Selasa Panam Pekanbaru.

Kuasa hukum Agus Tri Khoiruddien, SH memberikan keterangan pers.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar