PETANI SAWIT DI KABUPUTEN SIAK BERSYUKUR DAN GEMBIRA

PTUN Jakarta Cabut Izin Pelepasan Hutan PT DSI di Siak

Di Baca : 7437 Kali
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mencabut Izin Pelepasan Hutan PT DSI di Siak, massa petani dipimpin Ketua LSM Perisai Sunardi SH dkk menyambut bersyukur dan gembira atas putusan adil tersebut. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Jakarta, Detak Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang Putusan Selasa 11 Juli 2023, resmi memutuskan mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 1998.

Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," demikian bunyi amar putusan tersebut.

M Dasrin Nasution petani sawit Desa Dayun pemilik SHM menyambut syukur atas putusan PTUN Jakarta mencabut izin pelepasan hutan PT DSI yang berseteru dengannya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar