UTANG KEPADA BANK JUGA BELUM DILUNASI

RS Permata Bunda Medan Tunda Lagi Bayar Utang kepada Ratusan Eks Karyawannya

Di Baca : 2751 Kali
Sidang PKPU RS Permata Bunda Medan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, ratusan eks karyawan RS Permata Bunda padati ruang sidang, Senin (15/5/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Pihak principal Rumah Sakit (RS) Permata Bunda Jalan Sisingamangaraja Medan kembali menunda kewajiban membayar utangnya kepada sekitar 400 eks karyawannya dan utang kepada bank yang totalnya mencapai sekira Rp100 miliar.

Dalam Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan SH MH, Senin (15/5/2023) pihak Debitor belum menuntaskan proposal perdamaiannya.

Kuasa Kreditor ratusan eks karyawan RS Permata Bunda Medan dalam sidang PKPU ini, Benyamin Purba SE SH dkk berupaya mencari penyelesaian terbaik, dan kepada ratusan karyawan yang emosional agar RS Permata Bunda Medan cepat mencairkan kewajibannya, diberikan pemahaman oleh Benyamin Purba SE SH di luar ruang sidang, usai sidang.

Dokumen yang dipegang hakim belum ditandatangani pihak Termohon atau Debitor RS Permata Bunda Medan. Para pemegang saham RS Permata Bunda Medan belum satu kata dan masih terjadi perbedaan menyelesaikan utang-piutangnya kepada kreditor.

Benyamin Purba SE SH sedang memberikan pemahaman kepada ratusan eks karyawan RS Permata Bunda Medan usai sidang, Senin petang (15/5/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar