PASCA PUTUSAN PKPU SEMENTARA DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN

Diimbau Eks Karyawan PT Hutahaean Mendaftarkan Diri

Di Baca : 1117 Kali
Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, memutuskan PT Hutahaean membayar utang hampir Rp1 miliar kepada eks 8 karyawannya, Selasa (24/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Perwakilan eks karyawan PT Hutahaean di Riau dan Sumut Dra Murniati Purba SH mengimbau kepada seluruh eks karyawan ataupun buruh PT Hutahaean yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, dan pabrik tepung tapioka di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mendaftarkan diri kepadanya.

Pendaftaran ini menurut Murniati Purba dalam rangka penagihan hak eks karyawan apakah dalam bentuk pesangon atau lainnya yang belum dibayarkan oleh manajamen PT Hutahaean, masalah ini telah diputuskan sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Selasa (24/1/2023).

Menurut Murniati Purba, masih banyak eks karyawan PT Hutahaean yang belum mengetahui putusan sementara PN Medan ini. Oleh sebab itu dia mengharapkan eks karyawan PT Hutahaean yang jumlahnya puluhan bahkan mungkin ratusan segera mendaftarkan diri kepadanya via ponsel nomor 08111734464.

Seperti diberitakan media Detakindonesia.co.id Selasa lalu (24/1/2023), PT Hutahaean, bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka dituntut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh delapan eks karyawannya untuk melunasi/membayar kewajiban berupa utang hampir Rp1 miliar dalam tempo 20 hari kalender. 

Hakim PKPU Niaga Medan yang menyidangkan kasus ini di Ruang Cakra 7 dipimpin Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, Selasa (24/1/2023) mulai pukul 14.35 WIB berakhir pukul 15.04  WIB.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar