DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN SUMUT SIDANG PUTUSAN PKPU SEMENTARA

PT Hutahaean Diputuskan Bayar Utang Hampir Rp 1 M kepada Delapan Eks Karyawannya

Di Baca : 4228 Kali
Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, memutuskan PT Hutahaean membayang utang hampir Rp 1 miliar kepada eks 8 karyawannya, Selasa (24/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--PT Hutahaean di Riau dan Sumut yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka dituntut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh delapan eks karyawannya untuk melunasi/membayar kewajiban berupa utang hampir Rp1 miliar dalam tempo 20 hari kalender. Bahwa PKPU Sementara ini berlanjut selama 45 hari ke depan.

Hakim PKPU Niaga Medan yang menyidangkan kasus ini di Ruang Cakra 7 dipimpin Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, Selasa (24/1/2023) mulai pukul 14.35 WIB berakhir pukul 15.04  WIB.

Kuasa hukum PT Hutahaean Grup yakni dari Law Firm Gusdianto Harmee & Partner Pekanbaru. Sementara kuasa hukum dari eks karyawan PT Hutahaean yakni  M Ramli Tarigan SH, M Andrie Pratama SH, Jeffrey Jeremias SH, dan Elhanan Garingging SH. Kemudian Pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisko Samuel Halomoan Purba SH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar