TELAH DILAPORKAN KE KAPOLDA RIAU DAN KAJATI RIAU

Arimbi Laporkan Bupati Pelalawan Masalah Pungutan Dana CSR Tujuh Perusahaan

Di Baca : 1538 Kali
Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora melaporkan Bupati Pelalawan Riau ke Kajati Riau Rabu (11/1/2023) dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memungut, menggunakan dana CSR tujuh perusahaan. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) bersama Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) resmi melaporkan Bupati Pelalawan, Riau Zukri Misran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (11/1/2023).

ARIMBI dan LIPPSI melaporkan Zukri terkait dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam memungut dan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tujuh perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, dana CSR dari tujuh perusahaan tersebut nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora mengatakan, laporan ini merupakan lanjutan dari laporan ARIMBI di Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau pada kegiatan normalisasi Sungai Kerumutan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar