Arimbi Laporkan Bupati Pelalawan Masalah Pungutan Dana CSR Tujuh Perusahaan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) bersama Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) resmi melaporkan Bupati Pelalawan, Riau Zukri Misran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (11/1/2023).
ARIMBI dan LIPPSI melaporkan Zukri terkait dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam memungut dan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tujuh perusahaan.
Tak tanggung-tanggung, dana CSR dari tujuh perusahaan tersebut nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora mengatakan, laporan ini merupakan lanjutan dari laporan ARIMBI di Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau pada kegiatan normalisasi Sungai Kerumutan.
Tulis Komentar