DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN SUMUT SIDANG PUTUSAN PKPU SEMENTARA

PT Hutahaean Diputuskan Bayar Utang Hampir Rp 1 M kepada Delapan Eks Karyawannya

Di Baca : 7649 Kali
Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, memutuskan PT Hutahaean membayang utang hampir Rp 1 miliar kepada eks 8 karyawannya, Selasa (24/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Setelah sidang PKPU Sementara ini diputus majelis hakim Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, dibuka konsultasi bagi ratusan eks karyawan PT Hutahaean yang diberhentikan tanpa pesangon untuk menuntut di PN Medan ini silahkan berkonsultasi melalui perwakilan eks karyawan Dra Murniati Purba SH Hp 08111734464.

Tak hanya untuk PT Hutahaean Riau dan Sumut saja, bagi eks karyawan perusahaan lainnya di Indonesia yang tak dibayarkan pensiun, pesangonnya dan lain-lain oleh perusahaan baik di Riau, Sumut, Jambi, Sumsel, Aceh, Bengkulu, Lampung, dan di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Papua bisa berkonsultasi masalah PKPU ini kepada Murniati Purba SH dan Elhanan Garingging SH tersebut.

Produk tepung tapioka 50 kg PT Hutahaean di pabrik Laguboti, Kabupaten Tobasa Sumut yang masih berproduksi hingga 2023 ini.

Informasi di lapangan pabrik pengolahan tepung tapioka PT Hutahaean terdapat di Desa Bahalbatu Siborong-borong Kabupaten Tapanuli utara pembangunannya sekitar 2012, beroperasi hingga 2016, setelah itu tutup. Pabrik di Bahalbatu ini dibongkar dan pindah ke Perdagangan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara samoai saat ini 2023. Produksi tepung tapiokanya dikemas dalam karung 25 kg dan 50 kg. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar