BANGUN TIDUR, PONSEL LENYAP

Curi Hp Teman Sekantor, Ini Tersangkanya

Di Baca : 607 Kali

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis, Siak, Riau berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian terhadap barang berupa empat unit handphone android berbagai merk yang terjadi di jalan lintas Pekanbaru-Duri Km 79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau tepatnya di Kantor Koperasi Siak Jaya Kecamatan Kandis, Rabu 13 Oktober 2021 pukul 03.00 WIB. 

"Pada Jumat 15 Oktober 2021 telah datang melapor ke Polsek Kandis atas nama ND BB bahwa telah terjadi tindak pencurian terhadap barang berupa  empat unit handphone android berbagai merk milik korban saudari ND BB, saudara HP SG, Sdr LH AG dan saudara NK ET LR yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama DN SG alias DN," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).

Kejadian tersebut bermula kata Kapolsek Kandis lagi, Rabu sekira pukul 05.00 WIB pelapor terbangun dari tidur hendak menuju ke kamar mandi, pada saat menuju ke kamar mandi pelapor melihat pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka, karena merasa curiga pelapor langsung kembali menuju kamar untuk mengecek barang-barang miliknya dan saat itu pelapor melihat bahwa handphone merk Realme C17 warna hitam sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor langsung membangunkan teman-temannya yaitu pelapor lainnya saat teman-teman pelapor mengecek barang yang ada di kamarnya masing - masing, handphone milik tiga orang teman pelapor yang lain sudah tidak ada lagi atau hilang.           

"Atas kejadian tersebut masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolsek Kandis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/X/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, tanggal 15 Oktober 2021.

Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Ka SPK dan Piket Fungsi Reskrim untuk mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Pekanbaru-Duri Km 79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. 

Sesampai di TKP dilakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku dan didapat informasi bahwa diduga pelaku adalah teman sekantor korban sendiri atas nama DN SG Alias DN selanjutnya terhadap diduga berhasil diamankan beserta barang bukti 2 unit HP milik korban, setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Kandis. (hen) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar