PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI POLDA RIAU

Aneh, Ditreskrimum Polda Riau Tak Tahan Tersangka Kades di Siak

Di Baca : 1310 Kali
Advokat Ikhsan SH dkk memberikan keterangan pers usai keluar dari Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (21/6/2024). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Advokat pada Kantor Advokat "IKHSAN, SH & PARTNERS" beralamat kantor di Jalan DR Samratulangi nomor 24D, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meminta pihak Ditreskrimum Polda Riau menangkap dan menahan tersangka Zaini SH Bin Zainal seorang Penghulu Kampung Rawang Airputih Kecamatan Siak (Kepala Desa) di Kabupaten Siak, Riau.

Ikhsan SH dkk Jumat 21 Juni 2024 mendatangi Mapolda Riau untuk memohon penangkapan dan panahanan tersangka Zaini SH bin Zainal sebagaimana surat yang dikirimkan Nomor: 48/KA-IKH&P/P.Pkap/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024 sebagai pelaku utama.

Menjawab wartawan di luar halaman depan Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (21/6/2024) advokat IKHSAN SH CLA, MARWAN SH, BUHA TUMPAK HARATUA MANIK SH, RIXAN PRAKAS SH, kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat "IKHSAN, SH & PARTNERS" beralamat kantor di Jalan DR. Samratulangi nomor 24D, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 42/K.A- IKH&P/SK.K/PID/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 untuk dan atas nama kepentingan: ARMAN SETIAWAN, lahir di Tembilahan, 31 Desember 1991 (32 tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Sukaramai, Gang Puyuh, RT 001/RW 001, Desa Taral Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar