DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN SUMUT SIDANG PUTUSAN PKPU SEMENTARA

PT Hutahaean Diputuskan Bayar Utang Hampir Rp 1 M kepada Delapan Eks Karyawannya

Di Baca : 7651 Kali
Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, memutuskan PT Hutahaean membayang utang hampir Rp 1 miliar kepada eks 8 karyawannya, Selasa (24/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Delapan eks karyawan PT Hutahaean Riau ini, dua orang berasal dari Pekanbaru yakni Pemohon PKPU I dan II tersebut, sedang enam orang lagi dari Laguboti Sumut eks karyawan pabrik tepung tapioka PT Hutahaean.

Salah seorang eks karyawan PT Hutahaean di Laguboti Sumut di pabrik pengolahan Tapioka, Sudirman Sitinjak (39) kepada Detak Indonesia di PN Niaga Medan Selasa siang (24/1/2023) mengisahkan sudah lima tahun dia bekerja di pabrik tapioka itu lalu di PHK. Mulai kerja 2011 hingga 2016. Tidak ada dikasih pesangon. Sudah pernah menuntut PHI Sumut 2017 hasilnya Sudirman menang, dan kepada  PT Hutahaean harus bayar pesangon sekitar Rp48 juta, tapi tidak dibayar oleh PT Hutahaean.

PT Hutahaean lalu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi ditolak MA. PT Hutahaean tetap tidak mau membayar. Akhirnya bulan Januari 2023 Sudirman Sitinjak dkk menuntut melalui sidang PKPU Pengadilan Niaga Medan. Sekarang Selasa 24 Januari 2023 sidangnya sedang berjalan.

Kantor PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru, Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar