DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN SUMUT SIDANG PUTUSAN PKPU SEMENTARA

PT Hutahaean Diputuskan Bayar Utang Hampir Rp 1 M kepada Delapan Eks Karyawannya

Di Baca : 7648 Kali
Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, memutuskan PT Hutahaean membayang utang hampir Rp 1 miliar kepada eks 8 karyawannya, Selasa (24/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pemohon PKPU I, Parsaroan Manullang, Pemohon PKPU II Mantar Sianipar. Kedua mereka ini adalah eks karyawan PT Hutahaean di Provinsi Riau.

Kasus ini antara keduabelah pihak (eks karyawan dan PT Hutahaean Group) sudah melewati bipartit dan tripartit dan sudah dua kali aanmaning.

Dalam sidang awal pihak yang mewakili perusahaan mengira bisa ditunda 20 hari untuk membayar kewajibannya (utang), seperti pesangon, dan lain-lain kepada delapan eks karyawannya. Namun dalam sidang PKPU ini tidak bisa ditunda dan dalam 20 hari dilakukan putusan PKPU Sementara pada hari ini Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Niaga Medan.

Demo eks karyawan PT Hutahaean pabrik tapioka Laguboti Sumut Juni 2022 menuntut pesangon.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar