33 tersangka, dua di antaranya ditahan

Polri Tindak 18 Kasus Penyimpangan APD

Di Baca : 2436 Kali
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Jakarta, Detak Indonesia---Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap 18 kasus terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD), hingga Kamis (9/4/2020).

"Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand-sanitizer, atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan izin edar," ujar Asep, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Khusus menyikapi dan sekaligus mengantisipasi keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya, Asep mengatakan Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram nomor 1.101 IV Tahun 2020.

Surat Telegram atau ST ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pedoman penanganan perkara dan pelaksanaan tugas selama pencegahan COVID-19.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar